Tuesday, May 28, 2013

UKT (Uang Kuliah Tunggal), Apakah Sebuah Solusi?

Awal mendengar istilah UKT (Uang Kuliah Tunggal) ini, dahi saya berkerut. Bingung dengan maksud dari UKT ini. Jadi, UKT ini adalah system pembayaran uang kuliah yang dilakukan sekali satu semester, tapi jumlahnya sama, terhitung dari semester 1 mahasiswa masuk ke PTN atau PTS. JAdi, uang masuk universitas yang awalnya mahal, sehingga menyulitkan mahasiswa di awal, akan dipangkas dan dibagi ke semester aktif mahasiswa itu (anggap saja selama 8 semster). Nah, uang masuk itu dijumlahkan dengan uang semester selama 8 semester, lalu dibagi dengan 8. Kalau menurut hitungan saya, ini adalah sebuah solusi bagus dalam dunia pendidikan tinggi. Karena uang masuk universitas akan semakin lebih rendah, dan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk mencicipi pendidikan tinggi. Inilah pandangan awal saya mendengar solusi ini. Bangga akhirnya pendidikan tidak dikomersialkan. Mimpi agar pendidikan tinggi tidak hanya dinikmati orang orang yang notabene ber ‘uang’.
Melihat realita yang terjadi sekarang, anggapan saya yang awalnya bangga ini, berubah jadi miris. Mengapa? Saya nggak akan kasih banyak pendapat, Cuma saya akan memberikan contoh real dampak UKT ini dilingkungan saya (sumber data : www.unand.ac.id).
1.     UKT per-mahasiswa per-semester untuk mahasiswa baru bervariasi, setiap Fakultas di lingkungan Unand mulai dari yang terendah dan sampai yang tertinggi. UKT terendah adalah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Fakultas. UKT terendah ini akan diberikan kepada mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap atau PNS golongan I. UKT yang terendah hanya diberikan kepada mahasiswa yang tidak tertampung dalam skema Bidikmisi yang dialokasikan untuk Unand.
2.     UKT tertinggi untuk masing-masing Fakultas adalah Rp 3 juta untuk Fakultas Pertanian, Rp 4,5 juta untuk FIMPA, Rp 3 juta untuk Fakultas Peternakan (Kampus Unand dan Kampus II Unand Payakumbuh),  Rp 5,5 juta untuk Fakultas Farmasi, Rp 4,3 juta untuk Fakultas Teknik, Rp 4 juta untuk Fakultas Teknologi Pertanian, Rp 5 juta untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat, Rp 4 juta untuk Fakultas Keperawatan, Rp 5 juta untuk Fakultas Teknologi Informasi, dan Rp 11 juta untuk Fakultas Kedokteran Gigi.
3.     UKT tertinggi untuk Fakultas Kedoteran dibagi tiga menurut program studi yang ada di fakultas tersebut. Rp 11 juta untuk Program Studi Kedokteran, Rp 7 juta untuk Program Studi Psikologi dan Rp 7,5 juta untuk Program Studi Kebidanan.
4.     UKT tertinggi untuk fakultas bidang ilmu sosial juga bervariasi yang ditetapkan per semester/ per-mahasiswa. Rp 2,7 juta untuk Fakultas Hukum, UKT yang sama dengan Fakultas Hukum juga ditetapkan untuk Fakultas Ekonomi (Kampus Unand, Kampus II Payakumbuh dan S1 Intake D3) dan Rp 1,8 juta untuk D3. Selanjutnya UKT tertinggi untuk FISIP dan Fakultas Ilmu Budaya juga ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.
5.     Diantara tarif UKT terendah (level 1) dan tertinggi (level 5), terdapat kelonggaran UKT yang disebut level 2, level 3, dan level 4. Level 2 akan diberikan kelonggaran untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS  Golongan II, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara dengan PNS Golongan II. Level 3 diberikan kelonggran kepada mahasiswa dengan ciri PNS Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setera PNS Golongan III. Kemudian level IV diberikan kepada mahasiswa dengan latar belakang orang PNS Golongan IV, karyawan swasta atau wirasusaha yang berpendapatan setara dengan PNS Golongan IV.
Rektor menegaskan bahwa UKT Unand telah ditetapkan lebih rendah dari pagu UKT wilayah I Sumatera yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti Kemdikbud RI sebelumnya. Kemudian untuk memberi kelonggaran kepada mahasiswa juga sudah ada level-level UKT sesuai dengan karakteristik latar belakang orang tua mahasiswa. Jadi menurut Rektor tidak ada prinsip memberatkan mahasiswa yang terlanggar. Orang tua mahasiswa yang mampu tidak boleh sama pembayaran UKT sama dengan orang tua yang kurang mampu. Kalau disamakan menurut Rektor, itulah yang tidak adil. Kampus ini disubsidi oleh pemerintah, maka yang berhak menerima subsidi tersebut lebih banyak adalah keluarga kurang mampu. Dengan kebijaksanaan UKT ini cukup luas kesempatan dan peluang yang terbuka bagi putra dan putri yang berasal dari keluarga miskin untuk semua program studi dan fakultas.(Akhir kutipan dari website Unand).
Sebenarnya, menurut pengetahuan dan sumber yang saya baca, UKT ini awalnya dari enam mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Bergabung dengan Komite Nasional Pendidikan (KNP), keenam mahasiswa ini pun mengkaji berbagai pasal dalam UU Dikti yang dinilai mengandung rasa diskriminasi dan komersialisasi dalam pendidikan. Ada beberapa pasal yang dianggap memiliki ketimpangan terhadap tujuan negara yang tertuang dalam konstitusi untuk kemajuan pendidikan. Antara lain adalah pasal 64 tentang otonomi kampus, asal 65 tentang pembentukan perguruan tinggi negeri (PTB) badan hukum (BH) dengan ciri pokoknya adalah pemisahan awal kekayaan negara dengan kekayaan perguruan tinggi. Kemudian, pasal 73 tentang seleksi mahasiswa baru yang memungkinkan kampus membuka banyak jalur untuk menerima sebanyak mungkin mahasiswa baru. Bermula dari judicial review inilah mahasiswa berpikir bahwa adanya undang-undang dikti semakin mengkomersilkan kampus dengan adanya sistem kelas regular, non-reguler, jalur mandiri, kelas internasional dan lain-lain. banyak mahasiswa yang membayar cukup mahal namun fasilitas yang didapat sama dengan yang lainnya. Untuk itu pemerintah berinisiatif untuk menumpas kekhawatiran mahasiswa tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 97/E/KU/2013 dan 305/E/T/2012 tertanggal 5 Februari 2013. Surat edaran tersebut menghimbau seluruh perguruan tinggi negeri untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler. Serta Himbauan Dirjen kepada pimpinan PTN untuk tidak menaikkan SPP pada tahun akademik 2012-2013. Dengan sistem UKT, pemerintah juga akan memberikan Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BPOPTN) yang semula 1,5 triliun menjadi 2,7 triliun. pemerintah ingin menekan praktek diskriminasi pendidikan yang selama ini ternyata menjadi “momok” dalam kehidupan pencerdasan bangsa khususnya di perguruan tinggi.(Kutipan dari berbagai sumber)
            Sebenarnya saya kurang tahu bagaimana mekanisme penghitungan UKT perfakultas ini. Cuma kalau dari perhitungan saya,contohnya, ini akan jauh lebih rendah UKT yang akan dibayar, berdasarkan UKT yang sesuai dengan pemahaman saya. Uang masuk universitas saya dulu sekitar Rp 4,3 jt dengan @semester Rp 1,25 jt. Coba saja kalikan Rp 1,25 jt dengan 7 (7semster yg diluar pembayaran uang masuk), dijumlahkan dengan uang masuk Rp 4,3 jt. Setelah itu bagi dengan 8 (8 semster aktif). Nah, kalau pemahaman UKT saya seperti itu, akan benar-benar membantu masyarakat kurang mampu yang akan memasuki universitas. Tapi dengan kenyataan sekarang?? Wallahualam.
               Pemberlakuan UKT menurut saya mempersulit sistem pendidikan. Maksudnya?? Helooo. Gini nih, pemikiran saya.
1.      Setahu saya (berdasarkan jawaban beberapa mahasiswa yang di kampusnya diberlakukan UKT), level mahasiswa itu ada 5. Di mana, level 1 adalah level terendah dan level 5 adalah level tertinggi.
2.      Pembagian mahasiswa berdasarkan level-level tersebut lambat laun akan mengelompokkan kelas social mahasiswa sendiri. Ingat ! Saya mengatakan lambat laun, akan timbul ketimpangan social antara mahasiswa yang membayar UKT tinggi dengan yang rendah.
3.      Okey, anggap saja memudahkan golongan masyarakat lemah. Tapi, setahu saya proses mengurus ke bagian akademik itu, sangat susah luar biasa. Ini biasanya terjadi untuk kasus yang golongan 3,2,dan 1. Setahu saya, kebanyakan dari pelayanan akdemik tidak memuaskan. Mahasiswa cenderung di “Jutekin” dan di abaikan. Belum lagi jika mengurus untuk hal-hal yang sifatnya berhubungan dengan uang. Pasti susah. Beda jika pelayanan yang diberikan sama dengan mahasiswa yang ada di level tinggi. Tapi ini terjadi ketika saya masih di kampus. Sekarang, saya sudah tidak di kampus lagi, sejak tahun 2013.
4.      Jika memang ingin membantu masyarakat golongan lemah, kembalikan ke sistem awal lagi (sebelum UKT diterapkan), jika kesusahan membayar uang masuk yang besara, bisa dicicil, dan berikan beasiswa pada mahasiswa yang kurang mampu. Pemberian beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu, menurut saya lebih baik, karena sekarang sudah banyak bantuan beasiswa untuk yang kurang mampu. Selain itu, jika distribusinya merata, akan jauh lebih baik lagi. Agar pemberian beasiswa tepat sasaran, hendaknya universitas member perhatian khusus kepada calon penerima beasiswa (You know what I mean lah).
Ini hanya pemikiran seorang perempuan yang menghabiskan hari-harinya di pojok kamar tapi tidak menutup diri dari dunia luar. Semoga saja ada keputusan yang benar-benar berpihak pada pendidikan, bukan komersialisasi pendidikan.





2 comments:

Anonymous said...

mohon maaf, saya ingin bertanya d blog ini, karena daerah saya jauh dr lingkungan unand, begini adik saya di terima di fak. teknik unand, dan membayar 4jtan utk uang masuk ny, nah disini timbul pertanyaan saya, apakah uang itu setiap semester akan sama atau hanya untuk MABA saja? klw benar persemester membayar 4jtan klrga saya tidak akan sanggup, mohon info nya, terima kasih

Unknown said...

Kalau menurut yg saya tahu, nominal sebesar itu sama setiap semesternya. Tapi saya belum memastikan bagaimana teknis di lapangan, karena ketika kebijakan ini diterapkan, saya tamat.

Social Icons